Perhimpunan Advokat Indonesia bekerjasama dengan Universitas Bina Nusantara
Diselenggarakan: DPC PERADI Jakarta Barat
Perhimpunan Advokat Indonesia bekerjasama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Diselenggarakan: DPC PERADI Jakarta Barat
Perhimpunan Advokat Indonesia bekerjasama dengan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Diselenggarakan: DPC PERADI Jakarta Barat
Perhimpunan Advokat Indonesia bekerjasama dengan Bina Nusantara University
Diselenggarakan: DPC PERADI Jakarta Barat
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) adalah pendidikan yang secara khusus diselenggarakan bagi para Sarjana Hukum yang ingin berprofesi sebagai Advokat. Selain itu, PKPA juga merupakan salah satu syarat untuk dapat menjadi Advokat, sehingga PKPA merupakan suatu keharusan bagi para Sarjana Hukum di Indonesia yang berkeinginan untuk menjadi Advokat. Adapun penyelenggaraan PKPA berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Avokat”), hanya dapat diselenggarakan oleh Organisasi Advokat yang bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B sebagaimana kemudian mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95 PUU-XIV/2016. Lebih lanjut, materi yang disajikan dalam PKPA pada umumnya mencakup materi dasar, materi hukum acara (litigasi), materi non litigasi, dan materi pendukung (keterampilan hukum). Adapun materi-materi tersebut pada umumnya disajikan oleh para Pemateri yang berasal dari Praktisi Hukum, Pakar Hukum, dan Akademisi Hukum.
Dalam rangka menjaga peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Advokat, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat (DPC PERADI Jakarta Barat) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Adapun penyelenggaraan PKPA tersebut akan dilaksanakan dengan metode pembelajaran secara hybrid. Hybrid class yang dimaksud dalam penyelenggaraan PKPA PERADI ini adalah metode pembelajaran yang pelaksanaannya diselenggarakan secara langsung baik melalui online maupun offline. Terhadap metode pembelajaran yang disajikan tersebut, di awal pendaftaran para peserta diberikan kebebasan untuk dapat memilih metode pembelajaran yang diinginkan, sehingga para Peserta juga dapat menyesuaikan diri dengan metode pembelajaran yang dipilihnya. Para peserta yang telah mendaftarkan dirinya akan diberikan benefit untuk dapat diajar langsung oleh para Pemateri-Pemateri terkemuka yang berasal dari Praktisi Hukum, Pakar Hukum, dan Akademisi Hukum. Adapun materi-materi yang akan dipelajari adalah materi-materi seputar pengetahuan, keterampilian dan keahlian di bidang hukum khususnya sebagai profesi Advokat.